Menikah adalah kesepakatan antara pria dan wanita untuk hidup bersama dalam membangun rumah tangga. Pernikahan bukanlah sebuah rencana sesaat yang hanya bermodal dengan kesukaan sesaat. Pernikahan adalah rencana panjang yang perlu dipersiapkan dengan matang-matang. Sekali telah memutuskan untuk menikah, kondisi apapun yang akan terjadi harus dihadapi bersama dan ditanggung bersama-sama. Baik dalam suka maupun duka, pasangan pria dan wanita harus selalu saling setia dan menjaga kebersamaan. Pernikahan seharusnya sekali seumur hidup. Meski dalam situasi yang sulit sekalipun, kedua belah pihak harus tetap menjaga keutuhan dan tetap berkomitmen untuk tidak saling meninggalkan.
Setelah menikah, apa yang ada berarti menjadi milik berdua. Keduanya, baik suami maupun istri, harus bisa menjaga keharmonisan keluarga. Agar keluarga dapat bertahan harmonis, setiap anggotanya harus bisa menjalankan peranannya masing-masing. Suami harus tahu posisinya sebagai suami dan menjalankan apa yang seharusnya suami lakukan. Demikian juga dengan istri, harus mampu menjalankan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang istri. Hubungan timbal balik antara istri dan suami diuraikan dengan jelas dalam Sigālovāda Sutta. Menurut sutta ini, terdapat lima cara seorang suami harus memperlakukan istrinya, yaitu:
- Dengan menghormati (sammānanāya)
- Dengan bersikap ramah-tamah (anavamānanāya)
- Dengan kesetiaan (anaticariyāya)
- Dengan menyerahkan kekuasaan rumah tangga kepadanya (issariyavossaggena)
- Dengan memberi barang-barang perhiasan kepadanya (alaṅkārānuppadānena)
Istri juga semestinya memperlakukan suaminya sebagaimana mestinya. Di Sutta yang sama, disebutkan pula lima macam kewajiban yang mesti dilakukan oleh seorang istri, yang antara lain sebagai berikut:
- Menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan baik (susaṃvihitakammantā)
- Bersikap ramah-tamah terhadap sanak keluarga kedua belah pihak (saṅgahitaparijanā)
- Dengan kesetiaan (anaticārinī)
- Menjaga barang-barang yang diberikan suaminya (sambhatañca anurakkhati)
- Pandai dan rajin dalam melaksanakan segala tanggung jawabnya (dakkhā ca hoti analasā sabbakiccesu. D. III. 190)
Pernikahan akan dapat bertahan hingga akhir hayat, bila suami dan istri mampu menjalankan peranannya masing-masing. Suami harus menghargai dan menghormati apa yang telah diupayakan oleh istri di rumah. Begitu juga istri seharusnya menghargai jerih payah suaminya yang telah mencari nafkah. Keduanya harus saling bersikap ramah, baik secara tindakan maupun ucapan. Suami menghargai dan menyangi istrinya dengan penuh perhatian dan ucapan-ucapan yang menyenangkan. Begitu juga istri seharusnya bersikap kepada suaminya. Ucapan meskipun sepele, kalau tidak dijaga dengan baik dapat menimbulkan sakit hati dan percekcokan. Maka ucapan yang lemah lembut dan menyenangkan adalah faktor keharmonisan.
Kesetiaan harus tetap ditumbuhkan dan diperkuat. Meskipun dalam menjalani hidup berumah tangga, pasti muncul banyak hal yang tidak dikehendaki, kalau kesetiaan masih kokoh, seberapapun masalah menghadang, keduanya pasti dapat melaluinya dengan baik-baik saja. Ingatlah pepatah, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.” Hanya dengan bersatu, kekuataan dalam rumah tangga menjadi semakin kokoh. Suami dan istri hendaknya harus saling setia dan memperkokoh rumah tangga dengan kepercayaan. Suami harus mempercayai istrinya untuk mengatur urusan rumah. Dan istri harus mempercayai suaminya untuk bekerja demi keluarga. Rasa saling percaya ini adalah penguat kesetiaan.
Buddha berkata bahwa istri adalah teman terbaik (Bhariyāva paramo sakhā. S. I. 37). Di dalam rumah tangga, istri adalah kawan terbaik yang bersiap mendampingi suaminya dalam susah dan senang. Suami adalah kawan terbaik untuk memikul bersama semua kebutuhan keluarga demi kebahagiaan bersama. Suami sudah sepantasnya memberikan yang terbaik untuk istri yang dicintainya. Suami berkewajiban menafkahinya, melindunginya, mencintainya, dan membahagiakannya. Suami bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istrinya, baik yang primer maupun sekunder. Selain kebutuhan primer, seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal, suami berkewajiban membahagiakan istrinya dengan memenuhi kebutuhan tambahan istrinya seperti memberikannya perhiasan, biaya perawatan, dan berbagai macam kebutuhan sekunder lainnya. Sebagai balasannya, istri harus perhatian kepada suaminya, rajin dan tidak malas dalam melakukan tugas-tugas rumah, dan melakukan dengan baik apa yang mestinya ia lakukan. Ia harus menjaga dengan baik apa yang dikumpulkan oleh suaminya. Dengan kata lain, ia harus bijak dalam menggunakan pendapatan dan tidak menghambur-hamburkan kekayaan suaminya.